Kontroversi Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Mulai Diusut Polisi

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 08:20 WIB
Foto: Oklin Fia (dok Instagram)
Jakarta -

Konten menjilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia menuai kontroversi. Gara-gara konten itu, Oklin Fia dipolisikan atas dugaan pelanggaran kesusilaan.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


"LP-nya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus, jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/8/2023).

Hady menjelaskan duduk perkara laporan tersebut. Bermula dari pelapor, yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), yang melihat konten Oklin Fia di Instagram.

"Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologinya seperti itu," kata Hady.

Hady menyebut penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami apakah konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.

"Untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kita lihat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita nggak boleh menilai apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak," tutur Hady.

Lihat juga Video 'Duduk Perkara Kasus Asusila Sesama Pegawai Kemenkop UKM':


Saksikan Live DetikPagi:

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(isa/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork