Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo (20) dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy pun geleng-geleng kepala mendengar tuntutan itu.
Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Mario Dandy hadir langsung di dalam ruang sidang.
Jaksa awalnya membacakan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan sebelum membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut apa yang dilakukan Mario Dandy bukan sekadar penganiayaan berat, namun termasuk sadisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa pun menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Jaksa meyakini Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, hingga merekam penganiayaan.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Pembayaran restitusi dibebankan terhadap Mario Dandy bersama Shane dan AG.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Mario Dandy tidak bisa membayarnya. Besaran uang pengganti itu disesuaikan dengan perbuatan masing-masing terdakwa.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.
Simak Video 'Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui hingga Bayar Restitusi Rp 120 M':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hal Memberatkan
Jaksa juga membacakan sejumlah hal memberatkan Mario. Salah satunya, perbuatan Mario Dandy dianggap tidak manusiawi dan sadis.
"Hal memberatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa.
Mario Dandy juga dinilai jaksa telah merusak masa depan David. Mario Dandy juga dianggap bohong.
"Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," ucap jaksa.
Tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy. Tuntutan 12 tahun penjara sendiri merupakan hukuman maksimal dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP.
Geleng-geleng Usai Dengar Tuntutan
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Mario Dandy untuk berdiskusi ke penasihat hukum terkait pengajuan pembelaan atau pleidoi. Mario Dandy memutuskan untuk mengajukan pleidoi
Mario Dandy kemudian hanya geleng-geleng kepala saat ditanya terkait tuntutan 12 tahun penjara usai persidangan. Dia langsung dibawa kembali ke ruang tahanan dengan tangan terborgol.
![]() |
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Sementara, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman 5 tahun penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan Mario Dandy dan AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Shane adalah Shane memperlancar tindakan sadis Mario Dandy terhadap David sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak. Hal meringankan adalah Shane sopan dan jujur, tidak berbelit-belit, dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa masih muda," ucap jaksa.
Selain itu, Shane juga dituntut membayar restitusi Rp 120 juta bersama Mario Dandy dan AG. Jaksa menuntut hukuman penjara Shane ditambah 6 bulan jika tak bisa membayar restitusi.