"Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Menurut Budi, selain mengantar pelapor, penyidik akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Penyerahan dilakukan malam ini.
"Malam ini penyidik Satreskrim akan mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos. Laporan ke SPKT Polda Jabar itu teregister dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
"Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan," katanya.
Ibrahim menuturkan pada prinsipnya polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat. Dia menyampaikan tidak ada laporan yang ditolak.
"Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada," tutur dia.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan ada dua sprint lidik yang dikeluarkan berdasarkan laporan laporan ke SPKT. Pertama sprint Lidik Nomor Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas Nomor Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.
"Kami akan menangani perkara ini bersama Polreatabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung," imbuhnya,
Persoalan tanah di Dago Elos Jl Ir H Juanda menimbulkan kericuhan. Kericuhan sempat terjadi pada Senin (14/8) malam. (dek/hri)