Shane Lukas Rotua Pangondian (19) dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa menilai Shane telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
"Hal memberatkan, keikutsertaan Terdakwa memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan saksi Mario Dandy ke anak korban David," kata jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mengatakan saat ini David mengalami kerusakan otak akibat perbuatan Mario Dandy dkk. Jaksa menyebutkan David juga mengalami amnesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga mengakibatkan saksi David mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata jaksa
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun
Shane Lukas dituntut hukuman penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, Saksi Mario Dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 6 bulan penjara jika Shane tidak bisa membayarnya. "Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa.
Simak Video 'Jaksa Tuntut Shane Lukas dengan Hukuman 5 Tahun Bui':