Shane Lukas (19) dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, Saksi Mario Dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 6 bulan penjara jika Shane tidak bisa membayarnya. "Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran restitusi itu sama dengan yang dituntut jaksa terhadap Mario Dandy. Namun ada perbedaan pada lama hukuman pengganti jika restitusi tak bisa dibayarkan.
Dalam tuntutan Mario Dandy, jaksa menuntut agar Mario Dandy membayar restitusi Rp 120 miliar bersama Shane dan AG yang besarannya dibagi secara berimbang berdasarkan perbuatan masing-masing. Jika tak bisa dibayar, hukuman pengganti bagi Mario Dandy adalah 7 tahun penjara.
Adapun Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.