Ternyata Ini Alasan MK Larang Total Kampanye di Tempat Ibadah!

Ternyata Ini Alasan MK Larang Total Kampanye di Tempat Ibadah!

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 16:20 WIB
Hakim Konstitusi, Saldi ISra
Saldi Isra (Ari Saputra/detikcom)

Menimbang bahwa salah satu tempat yang oleh Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 dilarang digunakan untuk tempat kampanye adalah tempat ibadah.

Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama, dan kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu. Meskipun kampanye politik adalah bagian penting dari proses demokrasi, namun harus diatur batasan-batasan sedemikian rupa agar tidak merusak keharmonisan dan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat. Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.Pertimbangan Putusan MK

Terlebih lagi, apabila diletakkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama tanpa merujuk dan menilai fakta yang objektif berpotensi memperdalam polarisasi politik di tengah banyaknya narasi dan opini yang berbeda terhadap fakta yang sama yang dapat bermuara pada melemahnya kohesi sosial.

Dalam hal ini, pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat terutama untuk masalah yang memiliki nilai politik praktis yang sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

Sebagai negara yang berlandaskan pada Pancasila sebagai ideologi negara, khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa, negara diharapkan melindungi dan mendukung pengembangan kehidupan beragama sebagai wahana menyuburkan nilai-nilai moral dan etis dalam kehidupan publik. Namun demikian, Pancasila pun tidak menghendaki terbentuknya negara berdasarkan agama tertentu, yang merepresentasikan salah satu aspirasi kelompok keagamaan karena hal tersebut justru akan mematikan pluralitas kebangsaan. Di bawah panduan nilai-nilai ketuhanan, Pancasila dapat memberikan landasan moral, etis, dan spiritual sebagai dasar filosofis bagi sistem demokrasi yang hendak dikembangkan, yaitu dengan mengembangkan etika sosial dan politik dalam kehidupan publik dengan memupuk rasa perikemanusiaan dan persatuan.

Berpijak dari pemahaman tersebut, larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global.


(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads