Oknum pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE (28) menjadi tersangka kasus terorisme di Bekasi, Jawa Barat. PT KAI menegaskan akan memecat pegawai yang terlibat aksi terorisme.
"Jika nanti oknum karyawan KAI yang terduga terlibat tindak kejahatan terorisme secara sah dan berkekuatan hukum tetap melakukan tindakan pelanggaran hukum tersebut, maka manajemen KAI akan mengenakan sanksi berupa pemecatan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).
KAI menyatakan mendukung proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri. KAI mendukung Polri memberantas aksi terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KAI menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung terkait penegakan hukumnya," ucapnya.
Diketahui, pria berinisial DE, yang ditangkap Densus 88 Polri di Kota Bekasi, memiliki senjata api dan amunisi yang cukup banyak. DE diduga ingin menyerang polisi hingga TNI.
Juru bicara Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan DE memiliki semangat untuk melakukan tindak pidana terorisme setelah tahanan teroris menyerang petugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Mei 2018.
"Dalam pemeriksaan, punya ghiroh setelah melihat video pemberontakan pelaku teroris di Mako Brimob, ini masih kita dalami," kata Kombes Aswin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8).
Simak juga Video: Tampang Pegawai PT KAI Terduga Teroris Pendukung ISIS