Nasib Jabatan Firli Bahuri dkk Ditentukan MK Siang Ini

Nasib Jabatan Firli Bahuri dkk Ditentukan MK Siang Ini

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 08:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Nasib pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Hal itu menyikapi gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat kepemimpinan Firli Bahuri dkk setelah keluarnya putusan MK, apakah otomatis diperpanjang menjadi 5 tahun atau tetap 4 tahun.

Berdasarkan website MK, Selasa (15/8/2023), sidang tersebut akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB. Putusan dibacakan setelah MK menggelar dua kali sidang, yaitu sidang Pendahuluan I dan sidang Pendahuluan II. Menanggapi pembacaan putusan yang sangat cepat itu, MAKI selaku pemohon optimistis.

"Apa pun putusan MK, maka kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya. Alasannya, yang sekarang tidak berprestasi, kontroversial, dan melanggar kode etik.

"Asas hukum adalah salah satunya kemanfaatan. Selainnya keadilan dan kepastian hukum. Tidak berprestasi dan langgar kode etik, maka tidak bermanfaat sehingga tidak perlu diperpanjang," ucap Boyamin.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, polemik muncul saat MK mengabulkan uji materi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK. Gugatan diajukan Nurul Ghufron. Hasilnya, MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi selama 5 tahun. Atas putusan MK tersebut, terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya.

Apakah MK akan mengabulkan permohonan MAKI atau menolaknya? Bagaimana nasib Firli Bahuri dkk? Mari kita tunggu putusan MK siang ini.

Lihat juga Video 'Muhammadiyah Soroti Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads