Irjen Napoleon Bonaparte belum menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), meski sudah dipidana, bahkan sudah bebas bersyarat. Lantas, kapan Polri akan menyidang Irjen Napoleon?
"Dalam proses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ramadhan juga belum dapat memastikan tanggal sidang KKEP Irjen Napoleon digelar. Dia meminta publik menunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu saja, dalam proses," ucap Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara setelah menjalani program bebas bersyarat. Program itu diikuti Napoleon sejak April 2023.
Irjen Napoleon terjerat dalam dua kasus hingga harus mendekam di penjara. Di kasus pertama dia terlibat dalam perbuatan suap red notice pada 2020.
Dia lalu divonis 4 tahun penjara terkait kasus tersebut. Di dalam penjara, Napoleon kembali berulah dengan menganiaya dan melumuri muka tersangka penistaan agama, Muhammad Kace, dengan tinja di Rutan Mabes Polri.
Napoleon lalu kembali disidangkan atas perbuatannya tersebut. Dia lalu divonis 5,5 bulan penjara.
Bebas Sejak April 2023
Kabar terbaru datang dari Napoleon, yakni dinyatakan telah bebas dari penjara.
"(Irjen Napoleon) sudah bebas," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/8).
Rika mengatakan Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat. Napoleon mengikuti program itu sejak April lalu.
"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," ucap Rika.
Lihat Video: Napoleon Divonis 5,5 Bulan di Kasus Penganiayaan M Kace