Gedung Wismilak Surabaya mendadak digeledah hingga disita Polda Jatim. Penggeledahan gedung itu dilakukan pada hari Senin kemarin selama sekitar tujuh jam hingga akhirnya resmi disita.
Lantas seperti apa duduk perkara penggeledahan Gedung Wismilak Surabaya hingga berujung resmi disita Polda Jatim? Simak fakta-fakta yang dirangkum detikcom, Selasa (15/8/2023), berikut ini:
1. Awal Mula Gedung Wismilak Surabaya Digeledah
Dilansir detikJatim, sebanyak enam orang yang mengenakan kemeja putih mulai menggeledah gedung yang terletak di Jalan Raya Darmo Surabaya tersebut. Rombongan itu dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin penggeledahan dan penyitaan sudah ada dari Pengadilan sejak Jumat (11/8/2023)," beber Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman kepada detikJatim, Senin (14/8/2023).
2. Duduk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi-TPPU
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjabarkan duduk perkara yang membuat polisi menggeledah Gedung Wismilak Surabaya. Polisi menemukan adanya dugaan sejumlah tindak pidana.
Berdasarkan keterangan polisi, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. Okupansi Gedung Wismilak Surabaya Cacat Hukum
Farman menyebut, penggeledahan Gedung Wismilak Surabaya terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu merupakan Polres Surabaya Selatan.
"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak. Itu asetnya dulu aset Polri, dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," sebut Farman.
4. Ada Temuan dan Laporan Pemalsuan Akta Otentik
Polisi mengatakan, dasar penggeledahan dan upaya penyitaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim karena adanya temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada 3 objek, perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dilansir detikJatim, Senin (14/8/2023).
5. Keterlibatan 3 Perusahaan Grup Wismilak Diselidiki
Polda Jatim masih menyelidiki keterlibatan tiga perusahaan grup Wismilak terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada 3 objek, perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur," ujar Dirmanto kepada wartawan di Polda Jatim.
6. Manajemen Gedung Wismilak Tolak Penyitaan
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak penyitaan Gedung Wismilak Surabaya. Alasannya, gedung tersebut telah dibeli secara sah.
"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," lanjut Sutrisno dalam siaran pers yang diterima detikJatim.
Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu itu, kata Sutrisno, tak didapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
7. GRHA WISMILAK Jadi Kantor Operasional Perusahaan
Diketahui, PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli dari PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum," tegas Sutrisno.
(wia/imk)