Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak penyitaan yang dilakukan Polda Jawa Timur. Alasannya, gedung yang ada di Surabaya, Jalan Raya Darmo, Jawa Timur, tersebut telah dibeli Wismilak secara sah.
"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," ujar pengacara Manajemen Wismilak, Sutrisno dilansir detikJatim, Selasa (15/8/2023).
Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Selama beroperasi, dia menyebut gedung ini tidak pernah memiliki masalah hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno juga menyampaikan PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli dari PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
Menurut Sutrisno, kliennya merupakan pembeli yang wajib dilindungi undang-undang. Jika pun ada permasalahan sebelum adanya jual beli pada tahun 1993, itu merupakan di luar kewenangan kliennya.
"Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," ungkap Sutrisno.
Diketahui, Polda Jatim menggeledah dan menyita Gedung Wismilak karena menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi mengatakan dasar penggeledahan dan penyitaan ini ialah temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik.
Simak lengkapnya di sini.
Lihat juga Video '2,5 Jam Geledah PT FI di Batam, KPK Bawa 1 Koper dan 1 Kardus':