Polres Depok Larang Penggunaan Klakson 'Telolet'

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 13:18 WIB
Ilustrasi spanduk larangan penggunaan klakson telolet di Jawa Barat (Wisma Putra/detikJabar)
Jakarta -

Satlantas Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson 'telolet'. Larangan penggunaan klakson 'telolet' ini menyusul maraknya aksi bocah yang menanti bus 'telolet' di pinggir jalan.

Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiarto mengatakan pelarangan klakson 'telolet' ini dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas, terlebih bocah-bocah turun ke jalan untuk menunggu bus 'telolet' datang.

"Penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan desibel, paling rendah 83 desibel, paling tinggi 118 desibel," kata Sugiarto dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (15/7/2023).

Sugiarto menambahkan persyaratan perlengkapan standar kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penggunaan klakson 'telolet' bukan standar kendaraan.

"Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Di sisi lain, penggunaan klakson 'telolet' yang keras mengganggu pendengaran seseorang dan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

"Klakson telolet suaranya sangat memekakkan atau mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Merujuk pada Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

"Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," katanya.

Nah, pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

"Mengemudi tidak konsentrasi sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," katanya.

Lebih lanjut, Sugiarto mengatakan penggunaan klakson telolet juga bisa dikenai denda tilang dikarenakan pemasangan perlengkapan yang tidak sesuai standar.

"Bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, Pasal 279 UU LLAJ dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," pungkasnya.




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork