Terungkap Penjualan Data Nasabah Bank via Darkweb

Terungkap Penjualan Data Nasabah Bank via Darkweb

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 06:36 WIB
Pria asal Jaksel ditangkap atas penjualan data nasabah di Breachforums. Tersangka ternyata pernah menjadi operator judi online di Kamboja.
Foto: Pria asal Jaksel ditangkap atas penjualan data nasabah di Breachforums. Tersangka ternyata pernah menjadi operator judi online di Kamboja. (Wildan N/detikcom)

Pernah Bekerja Jadi Operator Judi di Kamboja

Polisi menangkap pria asal Tebet, Jakarta Selatan, berinisial MRGP (28) yang menjual data nasabah bank via dark web Breachforums.is. Polisi mengungkap tersangka pernah menjadi operator judi online di Kamboja.

"Jadi yang bersangkutan ini pernah bekerja sebagai karyawan operator pada 2017-2020 di salah satu situs maupun web pinjam online atau pinjol. Kemudian, tahun 2021-2022 tersangka bekerja sebagai operator di judi online Kamboja," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (14/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri mengatakan, dari dua perusahaan itulah, pelaku mendapatkan data bank para nasabah. Dengan kata lain, data tersebut didapat saat para korban melakukan transfer untuk bermain judi online.

"Bahwa itu bukan merupakan kebocoran dari web resmi bank. Namun diperoleh tahun 2017 sampai 2020 ketika tersangka MRGP menjadi salah satu karyawan di salah satu situs pinjaman online, data lain yang diperoleh tersangka MRGP ketika sekitar 2021 sampai dengan bulan September 2022 saat yang bersangkutan menjadi salah satu operator karyawan judi online di Kamboja," jelasnya.

ADVERTISEMENT


Terinspirasi Bjorka

Polisi mengungkap tersangka MRGP mengaku terinspirasi dari hacker Bjorka. Adapun tersangka menjual data-data nasabah tersebut karena mengaku skait hati dipecat dari perusahaannya.

"Jadi dari hasil keterangan yang kita dapatkan dari tersangka, bahwa awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka, kemudian dia terinspirasi dan dia menelusuri lebih jauh, lebih dalam dan menemukan dark web dimaksud," katanya.

Akibat perbuatannya itu, MRGP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads