Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima petikan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Petikan putusan itu diterima dari Mahkamah Agung (MA) hari ini.
"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Djuyamto mengatakan petikan putusan kasasi itu kemudian akan dikirim ke Kejaksaan. PN Jaksel juga akan mengirimkan petikan putusan ke para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," ujarnya.
Vonis Inkrah
MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.
Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat. Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.