Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Dirut PT XLI, BSS (47), dan PT XLI sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan aktivitas merusak lingkungan di sekitar tempat usaha. Selain itu, penyidik KLHK menduga PT XLI mengimpor limbah B3 dari luar negeri secara ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di KLHK, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023). Rasio mulanya menyampaikan penetapan tersangka ini bermula dari aktivitas peleburan logam tanpa izin PT XLI di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Rasio mengatakan pihaknya menerima aduan terkait aktivitas peleburan logam ilegal dari masyarakat setempat. Setelah dicek, didapati pembuangan limbah B3 tanpa izin dan air lindi dari aktivitas PT XLI yang dapat mencemari lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditanggapi, didapati fakta lapangan di dumping, yaitu pembuangan limbah B3 tanpa izin, kemudian ada air lindi dari tumpukan-tumpukan limbah B3 ini yang diduga bisa mencemari lingkungan," terang Rasio.
Rasio pun menduga PT XLI mengimpor limbah B3 dari luar negeri secara ilegal. Limbah B3 diduga berasal dari sejumlah negara seperti Malaysia hingga Amerika Serikat.
"Kemudian didapati fakta di lapangan juga bahwa bahan yang dipakai oleh PT XLI diindikasikan diimpor limbahnya dari luar negeri sehingga sebagaimana disampaikan tadi memenuhi unsur larangan yang diatur dalam UU Nomor 32 Pasal 98 terkait pencemaran, Pasal 103 terkait dengan larangan memasukkan limbah ke NKRI, dan Pasal 106 terkait dengan ilegal dumping," ungkap Rasio.
"Limbah ini berasal dari mana saja? Berdasarkan data yang kami dapatkan ada beberapa negara ya, ada Madagaskar, Korea, Singapura, Denmark, Malaysia, Amerika, dan negara lainnya," sambung dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Untuk itu, BSS dan PT XLI dikenai pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Pasal 98, Pasal 103, Pasal 106, Pasal 166, dan Pasal 119. Para tersangka terancam pidana 15 tahun bui dan denda Rp 15 miliar.
"Jadi, baik korporasi maupun tersangka perorangan dikenakan pidana berlapis pasal berlapis antara lain berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air baku, mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, Pasal 103 UU 32, dan juga memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI," ungkap Rasio.