KLHK Tetapkan Dirut Perusahaan Peleburan Logam Ilegal Jadi Tersangka

KLHK Tetapkan Dirut Perusahaan Peleburan Logam Ilegal Jadi Tersangka

Silvia Ng - detikNews
Senin, 14 Agu 2023 16:45 WIB
Konferensi pers KLHK (Silvia-detikcom)
Konferensi pers KLHK (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Dirut PT XLI, BSS (47), dan PT XLI sebagai tersangka. BSS dan PT XLI ditetapkan tersangka karena diduga melakukan aktivitas merusak lingkungan di sekitar tempat usaha.

"Menetapkan tersangka satu orang Direktur Utama PT XLI, yaitu saudara BSS, 47 tahun, dan kami juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi. Jadi hari ini kami menyampaikan dua tersangka," kata Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Dia mengatakan penetapan tersangka ini terkait dengan peleburan logam tanpa izin PT XLI di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Dia mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini bermula dari tanggapan kami terkait laporan masyarakat terhadap kegiatan PT XLI kemudian berdasarkan pengaduan masyarakat, tim pengawas lingkungan hidup berkolaborasi dengan penyidik melakukan olah TKP ke lapangan, pengaduan tanggal 18 April 2023. Setelah ditanggapi, didapati fakta lapangan di dumping, yaitu pembuangan limbah B3 tanpa izin, kemudian ada air lindi dari tumpukan-tumpukan limbah B3 ini yang diduga bisa mencemari lingkungan," jelas Rasio.

Rasio mengatakan BSS dan PT XLI dikenai pasal berlapis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Pasal 98, Pasal 103, Pasal 106, Pasal 166, dan Pasal 119. Tersangka terancam pidana 15 tahun bui dengan denda Rp 15 miliar.

ADVERTISEMENT

"Jadi, baik korporasi maupun tersangka perorangan dikenakan pidana berlapis pasal berlapis antara lain berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air baku, mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, Pasal 103 UU 32, dan juga memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI," ujar Rasio.

"Jadi diduga pihak tersangka ini memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia itu dilarang tanpa izin ancaman pidananya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," lanjut dia.

Rasio mengatakan pihaknya akan mengenakan pidana tambahan kepada PT XLI berupa perampasan keuntungan ataupun perbaikan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitasnya. Selain itu, Rasio menyebutkan pihaknya bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT XLI.

"PT XLI tidak hanya dihukum pidana denda, tapi juga pidana tambahan sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 yaitu untuk korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan juga tindakan perbaikan pemulihan lingkungan," kata Rasio.

"Mengingat PT XLI dan saudara BSS sudah melakukan tindakan ini beberapa waktu, kami juga sudah meminta memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami tindak pidana pencucian uang dan dengan mendalami itu, follow the money, maka follow the suspect bisa menyusut pihak mana-mana saja yang terlibat sehingga kita bisa masuk kepada pelaku penerima manfaat utamanya," imbuhnya.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads