Akhir-akhir ini marak sepeda listrik (selis) dikendarai anak-anak di jalanan umum di Kota Depok. Wakasatlantas Polres Depok Kompol Sugiyanto menyebut penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan umum.
"Bahwa soal penggunaan sepeda listrik di jalan umum sebenarnya sudah ada peraturannya yang mengatur yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yaitu tentang Kendaraan Tertentu. Kendaraan tertentu yang dimaksud ini termasuk adalah sepeda listrik," ujar Sugiyanto saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2023).
Sugiyanto mengatakan dalam Permenhub dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau trotoar yang memungkinkan. Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di peraturan itu dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan, tidak boleh digunakan di jalan umum," jelasnya.
Sugiyanto menyampaikan, untuk keselamatan, pengguna wajib menggunakan helm dan berkendara dengan kecepatan tidak lebih dari 20 km/jam. Pengendara atau pengemudi juga sudah harus lebih dari 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua.
Sugiyanto juga menyebut sudah mengarahkan personelnya untuk memberhentikan pengendara sepeda listrik yang ditemukan di jalan umum untuk kembali ke rumah.
"Saya mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan dan personel saya sudah saya beritahu bila mana menemukan sepeda listrik digunakan di jalan umum agar di berhentikan dan diberitahu bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum dan agar kembali ke rumahnya. Tindakan kepolisian untuk sementara cuma seperti itu dulu," jelasnya.
Simak juga 'Menhub Ajak Warga Jakarta Gunakan Kendaraan Listrik untuk Kurangi Polusi':