Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Mahkamah Agung (MA) segera membacakan putusan terkait uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif. MA diminta segera membacakan putusan terkait uji materi aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum.
"Kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023).
Kurnia mengatakan per hari ini belum ada putusan MA terkait penyelesaian pengujian PKPU tersebut. Padahal ia mengatakan permohonan pemohon telah diterima MA sejak 28 Juli 2023, sehingga menurutnya saat ini mestinya MA telah dapat membacakan putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu karena berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
"Sehingga, permohonan yang diajukan oleh para pemohon seharusnya sudah diputuskan oleh MA. Terlebih, MA juga tidak bisa memalingkan diri dari kewajiban untuk memeriksa dan memutus permohonan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan putusan tersebut sangat penting karena dapat memberi kepastian hukum. Terutama dapat menegaskan batasan bagi calon legislatif yang merupakan mantan terpidana koruptor.
"Putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan, mengingat Daftar Calon Sementara untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang," kata Kurnia.
"Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi," ujarnya.
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal pengecualian syarat terhadap eks terpidana korupsi yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 memuat pasal-pasal kontroversial. Pasal yang paling menonjol adalah soal dihapusnya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk maju pencalegan. Ini termaktub dalam Pasal 11 ayat 6 pada PKPU tersebut. Ini bertentangan dengan putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan No 12/PUU-XXI/2023.
"Koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih dari ICW bersama dengan dua eks Komisioner KPK, Saud Somitorang 2015-2019 dan Pak Abraham Samad 2011-2015, mengajukan uji materi terhadap PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023. Dua PKPU itu bertentangan dengan putusan MK terutama berkaitan dengan pengecualian syarat bagi eks terpidana, khususnya tipikor yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024," kata Kurnia pada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (12/6/2023)
Kurnia menilai, berdasarkan putusan MK, caleg memiliki kewajiban untuk melewati masa jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa pemidanaan. Namun, menurut Kurnia, KPU justru memberikan syarat pengecualian yang bertentangan dengan putusan MK.
"Jadi, jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tahun kedua mereka langsung bisa maju jadi anggota caleg. Bagi kami ketentuan itu jelas sekali terang benderang bertentangan dengan putusan MK," ujarnya.
Simak juga 'Pengamat soal Deklarasi PAN-Golkar: Prabowo Layak Merasa di Atas Angin':