Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal pengecualian syarat terhadap eks terpidana korupsi yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 memuat pasal-pasal kontroversial. Pasal yang paling menonjol adalah soal dihapusnya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk maju pencalegan. Ini termaktub dalam Pasal 11 ayat 6 pada PKPU tersebut. Ini bertentangan dengan putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan No 12/PUU-XXI/2023.
"Koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih dari ICW bersama dengan dua eks Komisioner KPK, Saud Somitorang 2015-2019 dan Pak Abraham Samad 2011-2015, mengajukan uji materi terhadap PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023. Dua PKPU itu bertentangan dengan putusan MK terutama berkaitan dengan pengecualian syarat bagi eks terpidana, khususnya tipikor yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024," kata Kurnia pada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurnia menilai, berdasarkan putusan MK, caleg memiliki kewajiban untuk melewati masa jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa pemidanaan. Namun, menurut Kurnia, KPU justru memberikan syarat pengecualian yang bertentangan dengan putusan MK.
"Jadi, jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tahun kedua mereka langsung bisa maju jadi anggota caleg. Bagi kami ketentuan itu jelas sekali terang benderang bertentangan dengan putusan MK," ujarnya.
Pihaknya mengatakan bahwa sebelumnya KPK dan Bawaslu juga sudah mempertanyakan legitimasi dari aturan PKPU tersebut. Menurutnya, PKPU itu merupakan upaya untuk merendahkan integritas pemilu yang akan datang.
"Apalagi sudah ada statement langsung dari KPK dan Bawaslu yang mempertanyakan legitimasi dan secara filosofis aturan dari PKPU 10 dan 11. bagi kami PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai integritas pada pemilu mendatang," ucapnya.
Eks Komisioner KPK Saut Somitorang pun berharap agar putusan soal PKPU itu dapat segera diputuskan agar bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas.
"Kami berharap bahwa ini bisa secepatnya diputuskan ya. Supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah beberapa waktu lalu untuk kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kita kenal dan promosikan di KPK," kata Saud.
Simak Video 'Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Sembunyikan Asal-usul Kekayaan':
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal aturan mantan terpidana korupsi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa wajib jeda 5 tahun.
"Kami meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan melawan putusan MK itu adalah pelanggaran serius secara konstitusional dan akibatnya akan luar biasa besar, hasil Pemilu akan bermasalah," kata anggota Perludem, Fadli Ramadhanil, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Fadli mengatakan hal yang dilakukan KPU adalah perlawanan terhadap putusan MK. Diketahui, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan 11 Tahun 2023 mengatur mantan terpidana korupsi yang sudah menyelesaikan masa hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bisa menjadi calon anggota legislatif tanpa harus menunggu masa jeda 5 tahun setelah bebas.
"Kami sampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU adalah bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK karena apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," ujarnya.
"Itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK dan karena ada peraturan KPU itu, untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya 5 tahun sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg," lanjutnya.
Fadli mengatakan MK meminta penjelasan tertulis terkait masalah yang terjadi. Dia mengatakan pihaknya siap mengirimkan penjelasan kepada MK.
"MK tadi mengatakan meminta kepada kami untuk mengirimkan detail situasi dan ketentuan yang bermasalah tersebut kepada ketua MK dalam bentuk tertulis dan nanti responsnya akan disiapkan oleh kemitraan mahkamah kepada KPU," ujarnya.