Pria bernama Teuku Arlan Perkasa Lukman, menjadi diperas hacker asal Sulawesi Selatan. Polisi mengungkap modusnya adalah dengan meretas Instagram korban dan meengancam akan menyebarkan data pribadi.
Dua orang pelaku yakni MRP (19) dan A (21) ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Sulawesi Selatan. Pelaku inisial MRP awalnya meretas akun Instagram milik Teuku Arlan Perkasa Lukman.
"Pelaku MRP menghubungi korban dengan menggunakan foto profil milik korban. WhatsApp tersebut awalnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih 'ke-hack ya akun Instagramnya?'," kata Ade Safri saat dihubungi, Senin (14/8/2023).
Peras Korban hingga Rp 100 Juta
Setelah itu, pelaku meminta uang senilai Rp 10 juta kepada korban. Karena ingin akun Instagramnya kembali, korban selanjutnya mentransfer uang kepada pelaku dengan nominal Rp 12,5 juta.
Alih-alih memberikan akun Instagram korban, pelaku justru kembali meminta sejumlah uang senilai Rp 100 juta. Pelaku mengancam akan menyebarkan data diri korban berbekal akun Instagram yang sudah diretas. Atas hal tersebut, korban pun memutuskan melapor ke polisi.
"Kemudian selanjutnya korban diancam kembali oleh tersangka, dengan ancaman akan menyebarkan data dan informasi milik korban, berbekal data dan informasi yang tersimpan di IG korban, dan akun WhatsApp (milik tersangka) tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp 100 Juta. Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Arlan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku, MRP (19) dan A (21), sudah ditangkap pada Rabu (9/8) di wilayah Sulawesi Selatan. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Redaksi mengubah judul setelah mendapatkan konfirmasi dari pelapor, Teuku Arlan Perkasa Lukman bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai Exco KOI dan yang bersangkutan meminta kasusnya tidak disangkutpautkan dengan jabatannya terdahulu.
(wnv/mea)