Agenda sidang hari ini awalnya ialah pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, jaksa meminta Haris Azhar diperiksa sebagai saksi untuk Fatia dan Fatia menjadi saksi untuk Haris Azhar.
Jaksa mengatakan tak ada lagi saksi ahli yang akan diajukan. Haris Azhar dan Fatia pun menolak permintaan jaksa.
"Pada kesempatan ini kami menghadirkan Saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Saudara Haris Azhar sebagai saksinya Saudara Fatia," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
"Majelis, seperti sejak awal kami mendalilkan ketika menyampaikan eksepsi, kami menolak Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Jadi kami menolak kesaksian tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami," jawab Haris Azhar.
"Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?" tanya hakim.
"Betul, kami menolak saksi mahkota," jawab Haris.
Perdebatan panas kemudian terjadi antara jaksa yang bersikeras ingin memeriksa Haris Azhar dan Fatia sebagai saksi untuk masing-masing terdakwa. Haris dan Fatia terus menolak.
Ruang sidang kemudian riuh. Para pengunjung sidang terdengar meneriaki jaksa di tengah perdebatan antara jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.
"Keluarkan jaksa, majelis," teriak pengunjung sidang.
Majelis hakim pun meminta pengunjung sidang tertib. Sidang kemudian ditunda dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (21/8).
Setelah itu, hakim akan memberi kesempatan bagi penasihat hukum untuk menghadirkan saksi ahli meringankan. Seluruh pihak pun setuju.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia diadili dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Lihat juga Video 'Haris-Fatia Nilai Jaksa Asal-Asalan Hadirkan Ahli di Persidangan':
(haf/haf)