Terjadi sahut menyahut antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar. Jaksa meminta agar persidangan dijalankan secara tertutup, sedangkan Haris menolak.
Peristiwa itu terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/8/2023). Saat itu, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Jaksa menghadirkan ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, di persidangan. Heri merupakan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa, keterangan saksi berkaitan dengan pertahanan negara. Karena itu, dia meminta hakim untuk menjadikan persidangan berjalan tertutup. Permintaan ini diajukan jaksa saat giliran pengacara Haris dan Fatia mengajukan pertanyaan ke ahli.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon pertimbangan dari Yang Mulia karena terkait dengan ahli pertahanan negara, apakah tidak sebaiknya pertimbangan dari Yang Mulia, untuk terkait persidangan tidak diliput oleh media karena terkait dengan pertahanan negara juga," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Senin (7/8/2023).
Haris Azhar langsung protes. Dia menyatakan tak terima jika sidang digelar tertutup.
"Pertama, majelis," kata Haris.
"Mohon pertimbangan dari Yang Mulia," potong jaksa.
Haris Azhar mengatakan sejak awal sidangnya terbuka untuk umum. Dia menyinggung soal buku putih pertahanan Indonesia saja dapat diakses oleh publik secara terbuka.
"Ini sidang terbuka untuk umum. Kedua, buku putih pertahanan itu bisa di-download," kata Haris Azhar.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa kembali menyebut keterangan ahli menyinggung pertahanan negara. Jaksa kembali menanyakan kepada hakim apakah sidang akan dilanjutkan tertutup atau tidak.
"Terkait pertahanan negara kita, Yang Mulia. Mohon pertimbangan apakah dalam persidangan ini akan dilanjutkan dengan diliput media atau tanpa media. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," ujar jaksa.
"Kan memang dilanjut terbuka untuk umum," ujar Haris Azhar.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon pertimbangan dari Yang Mulia. Bukan dari terdakwa. Ini bertanyanya kepada majelis hakim. Mohon izin, Yang Mulia," ujar jaksa.
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana kemudian meminta saksi ahli menjawab pertanyaan mengenai buku putih pertahanan Indonesia. Sidang tetap terbuka untuk umum.