Dua pria di Trenggalek, AN (30) dan GSG (43), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus pemerkosaan terhadap siswi SMK. Bahkan, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Suruh, Trenggalek. Sedangkan korban merupakan siswi SMK berusia 17 tahun.
Berikut sejumlah hal diketahui terkait 2 pria Trenggalek memaksa siswi SMK melakukan threesome:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berawal Saat Korban Magang
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono membeberkan kronologi kejadian ini. Kasus threesome tersebut bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku di Kecamatan Suruh.
2. Korban Diajak ke Kosan
Selanjutnya, pada Mei 2023, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu tempat kos.
"Tapi ternyata pemilik kos tidak mengizinkan mereka untuk menyewa kamar," ujarnya.
3. Pelaku Ajak Temannya Sewa Kamar Hotel
Akhirnya, pelaku mengajak korban menyewa kamar di salah satu hotel di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
4. Dibujuk Lakukan Threesome
Di dalam kamar hotel, tersangka membujuk korban melakukan hubungan badan secara threesome. Untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban menenggak minuman keras.
"Kemudian ketiganya melakukan hubungan badan di situ," ujar Gathut.
5. Aksi Threesome Direkam dan Disebarkan
Tindakan asusila itu ternyata direkam oleh salah pelaku dengan durasi selama 2 menit. Video itu pun akhirnya beredar luas di media sosial.
Perbuatan para pelaku akhirnya diketahui orang tua korban melalui video yang beredar tersebut.
6. Ortu Korban Lapor ke Polisi
Orang tua korban akhirnya melapor ke polisi. Mereka tidak terima anaknya disetubuhi para pelaku.
"Jadi orang tua korban tahu perbuatan pelaku dari video itu," tutur Gathut.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pelaku, AN dan GSG, kemudian ditangkap di tempat terpisah. Selain dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video yang beredar di media sosial.
7. Terancam Penjara 15 Tahun
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
"Kedua pelaku ini diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Mereka diancam dengan pidana paling lama 15 tahun," kata Gathut.
Lihat juga Video 'Sederet Barang Bukti Kasus Driver Ojol Perkosa Turis Brasil di Bali':