Remaja putri berusia 17 tahun dipaksa berhubungan seks bertiga atau threesome oleh pasangan suami istri di Jepara, Jawa Tengah, hingga diperkosa berkali-kali. Komnas Perempuan menyoroti adanya kemungkinan perdagangan orang dan eksploitasi seksual.
"Menyatakan keprihatinan mendalam untuk korban dan keluarganya sekaligus menyatakan apresiasi terhadap kerja cepat dan pendampingan unit PPA. Kami mendorong agar polisi juga melakukan koordinasi dan kerja sinergis sebagaimana mandat UU TPKS," kata anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kepada wartawan, Kamis (14/6/2023).
Komnas Perempuan berharap korban mendapatkan pemulihan secara penuh. Theresia meminta hak-hak korban juga dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban penting mendapatkan pemulihan sejak dari proses awal pelaporan hingga nanti pascaputusan pengadilan. Pelindungan dan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana mandat UU TPKS mensyaratkan upaya terpadu dengan UPTD dan tidak justru menyalahkan korban," tutur dia.
"Trauma akibat perkosaan adalah trauma yang memerlukan penanganan khusus dari psikolog klinis yang memiliki kapasitas untuk memulihkan korban. Pemulihan ini menjadi tanggungjawab negara dan karena itu perlu dilakukan secara berkala," lanjutnya.
Korban dalam kasus ini diketahui adalah pacar dari keponakan pelaku yang merupakan suami istri tersebut. Theresia berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya upaya perdagangan orang atau eksploitasi seksual.
"Penting juga bagi polisi untuk melihat kemungkinan upaya perdagangan orang atau eksploitasi seksual pada kasus ini karena pelibatan tiga orang pelaku lainnya yang memaksa korban dapat menjadi indikasi kejahatan lainnya," katanya.
Polisi telah menangkap pasutri tersebut dalam kasus ini. Sejumlah fakta terkait kasus tersebut terungkap dari mulai korban dipaksa melihat pasutri berhubungan badan hingga suami perkosa korban di depan istri.
"Pasang suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun diajak berhubungan badan bersama," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6).
Wahyu melanjutkan dari pengakuannya, tersangka NG telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel. Aksi bejat itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
"NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel dan aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya," ungkap Wahyu.
Simak juga 'Saat Aksi Bejat Kakek di Sleman, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur':