Kronologi Ketua RW Pluit Lecehkan Pegawai Kelurahan Versi Korban

Kronologi Ketua RW Pluit Lecehkan Pegawai Kelurahan Versi Korban

Brigitta Belia P - detikNews
Sabtu, 12 Agu 2023 12:13 WIB
Pelecehan Seksual
Foto ilustrasi pelecehan: iStock
Jakarta -

Kuasa hukum korban RI, Steven Gono, mengungkapkan kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, ST. Sebagai informasi, RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Pluit dari RW 06 diduga menjadi korban pelecehan tersebut.

"Pada Juni 2022, kira-kira pukul 10.00 WIB, RI menerima panggilan telepon dari ST. Saat membuka pembicaraan, pelaku menanyakan korban sedang berada di mana dan melakukan apa. "Klien saya bilang hendak mandi karena baru selesai berolahraga. Tapi saudara ST bertanya lagi, 'Apakah ada orang lain di rumah?', dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," kata Steven pada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2023).

Karena merasa tidak nyaman, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain. Kemudian, ST akhirnya bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(RI menjawab) semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi saudara ST mengatakan 'masih ada lubang yang belum ditambal'," tutur Steven.

Pada momen ini, korban kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya saja, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.

ADVERTISEMENT

"Klien saya enggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional sama Ketua RW, mereka kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi, dianggapnya sudah kayak keluarga sendiri. Cuma, dia kaget. Kok bisa kayak begitu," ungkapnya.

Sementara itu, RI ternyata diam-diam merekam percakapan yang bernada pelecehan seksual tersebut. Alasannya, korban diduga mengalami pelecehan seksual non-verbal dari ST lebih dari satu kali.

"Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon. Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini," kata Steven.

"Karena klien kami enggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam percakapannya," sambungnya.

Selanjutnya

Simak juga Video: 4th Runner Up MUID Cerita Pengalamannya Saat Body Checking

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya Polisi menetapkan Ketua RW di Kelurahan Pluit, ST (72) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pegawai kelurahan berinisial RI. ST ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual nonfisik.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni, mengatakan ST tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.

"Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka," kata Aeni kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8).

ST ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads