Rifki Azis Ramadan (23) menusuk ibu kandungnya sendiri, Sri Widiastuti (43), hingga tewas dan membacok ayahnya, Ajis Munir (49), dengan golok hingga mengalami luka serius. Rifki mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya itu.
"Terutama kepada ibu saya, saya sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan kepada ibu saya," kata Rifki di Polsek Cimanggis, Depok, Jumat (11/8/2023) malam.
Rifki juga meminta maaf kepada ayahnya. Ia mengaku tidak dapat menahan emosinya karena merasa jengkel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kepada ayah saya, saya juga minta maaf, maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya. Saya tidak bisa menahan rasa jengkel saya," ujarnya.
Ngaku Sakit Hati
Rifki mengaku sakit hati atas ucapan kedua orang tuanya. Kebenciannya kepada orang tuanya selama ini ia pendam hingga tak terbendung lagi.
"Iya, saya atas kejadian ini saya menaruh sakit hati, saya menaruh kebencian yang saya setiap harinya menangis tapi harus pura-pura kuat. Tapi saya tetap menyesal atas kejadian yang sudah saya lakukan," ujar Rifki.
Rifki mengaku dari SD sudah sering dimarahi. Menurutnya, dirinya menjadi pelampiasan orang tua atas semua hal yang terjadi dengan mereka.
"(Dimarahi) dari SD, SMP. Alasan (dimarahi) ya mungkin mereka sendiri melampiaskan apa yang terjadi sama mereka. Melampiaskannya ke saya," ungkapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lihat juga Video: Anak Bunuh Ayah-Ibu di Jambi, Motifnya Bisikan Gaib
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polsek Cimanggis telah mengumpulkan bukti-bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Rifki Azis. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyidik Polsek Cimanggis menetapkan Saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso kepada wartawan di Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Depok, Jumat (11/8).
Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Rifki Azis kini ditahan di Mapolsek Cimanggis.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," ungkap Kompol Arief.