KPK: Paulus Tannos Punya 2 Kewarganegaraan, Mau Cabut Status WNI

KPK: Paulus Tannos Punya 2 Kewarganegaraan, Mau Cabut Status WNI

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 22:09 WIB
Paulus Tannos (dok. detikcom)
Paulus Tannos (dok. detikcom)
Jakarta -

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, diketahui telah berganti identitas dan kewarganegaraan. KPK mengungkapkan Paulus Tannos rupanya memiliki dua kewarganegaraan.

"Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan. Salah satunya di negara Afrika tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak tahun 2019. Dia lalu berganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulus Tannos diketahui mengganti paspor dan kewarganegaraannya di sebuah negara di benua Afrika. Buronan KPK tersebut, kata Asep, juga sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia.

"Rencananya dia mau mencabut yang di sini, sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Asep sempat menjelaskan momen tim KPK saat menemukan Paulus Tannos di Thailand. Saat itu Paulus Tannos sudah tertangkap namun tidak bisa dibawa ke Indonesia karena sudah berganti identitas.

"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika dan namanya sudah lain, bukan nama Paulus Tannos," tutur Asep.

Paulus Tannos yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.

KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," imbuh Saut.

(ygs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads