Pedagang di Bogor yang Kritik Spanduk Majelis Taklim Divonis 5 Bulan Bui

Pedagang di Bogor yang Kritik Spanduk Majelis Taklim Divonis 5 Bulan Bui

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 20:01 WIB
Poster
Ilustrasi Hate Speech (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Wahyu Dwi Nugroho bersalah atas penyebaran ujaran kebencian. Wahyu Dwi Nugroho yang mengkritik spanduk Majelis taklim di Bogor itu divonis 5 bulan penjara.

Sidang vonis Wahyu Dwi Nugroho digelar di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (10/8/2023). Dalam amar putusan yang diunggah di situs SIPP PN Jakarta Selatan, Wahyu Dwi Nugroho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari," demikian putusan tersebut, dilihat dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (11/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim PN Jakarta Selatan menetapkan terdakwa Wahyu Dwi Nugroho tetap ditahan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.

Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan barang bukti berupa 1 bundel tangkapan layar akun TikTok atas nama @aw_collection50 dirampas untuk dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara Kasus Wahyu Dwi Nugroho

Dwi Wahyu Nugroho dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Agustus 2022. Dalam laporan bernomor LP/B/4186/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Wahyu Dwi Nugroho dilaporkan terkait ujaran kebencian, pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Adapun, pelapor dalam kasus ini adalah perempuan yang merupakan anak dari pemilik majelis taklim.

Kombes Ade Safri menjelaskan, pelapor melaporkan postingan akun TikTok @aw_collection50. Dalam laporannya ke polisi, pihak pelapor mengaku postingan akun TikTok @aw_collection50--yang belakangan diketahui milik Wahyu Dwi Nugroho--itu telah menimbulkan kebencian (SAR).

"Pelapor merasa dirugikan karena pada kolom komentar terdapat postingan-postingan yang menyudutkan majelis taklim sehingga menimbulkan rasa kebencian (SARA)," ucap Kombes Ade Safri, Jumat (21/7).

Dalam pelaporan tersebut, pelapor melampirkan bukti tanggapan layar postingan akun TikTok @aw_collection50. Kasus tersebut terus bergulir hingga akhirnya Wahyu Dwi Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diadili.

detikcom telah mendatangi Majelis Taklim yang dimaksud untuk meminta tanggapan. Pihak Majelis Taklim menyampaikan pada saatnya pimpinan majelis taklim akan memberikan pernyataan.

Lihat juga Video: Anies Bertemu Anak Muda di Bandung, Singgung Pasal Karet UU ITE

[Gambas:Video 20detik]



(mei/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads