Viral Pedagang di Bogor Dijerat UU ITE Usai Kritik Spanduk Majelis Taklim

Viral Pedagang di Bogor Dijerat UU ITE Usai Kritik Spanduk Majelis Taklim

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 17:28 WIB
Poster
Ilustrasi hate speech (Edi Wahyono/detikcom)
Bogor -

Seorang pedagang asal Bojonggede, Kabupaten Bogor, Wahyu Dwi Nugroho (32), menjadi pesakitan setelah dilaporkan oleh anak dari pemilik majelis taklim. Wahyu Dwi Nugroho kini tengah diadili usai mengkritik spanduk majelis taklim yang melarang berbelanja di warung-warung selain di seputar majelis taklim.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara terkait kasus Wahyu Dwi Nugroho ini. Ade mengatakan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Sudah P21 dan sudah dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejati," ujar Ade saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari salinan berkas pemberitahuan hasil penyelidikan Kejati DKI Jakarta bernomor: B-4688/M.1.4/Eku.1/05/2023 Jakarta, 10 Mei 2023, berkas perkara Wahyu Dwi Nugroho dinyatakan lengkap (P21) per 10 Mei 2023. Polda Metro Jaya sendiri melakukan pelimpahan tahap II Wahyu Dwi Nugroho dan barang bukti pada 10 Mei 2023.

Duduk Perkara Kasus Wahyu Dwi Nugroho

Dwi Wahyu Nugroho dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Agustus 2022 silam. Dalam laporan bernomor LP/B/4186/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Wahyu Dwi Nugroho dilaporkan terkait ujaran kebencian, pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Adapun, pelapor dalam kasus ini adalah perempuan yang merupakan anak dari pemilik majelis taklim.

Kombes Ade Safri menjelaskan, pelapor melaporkan postingan akun TikTok @aw_collection50. Dalam laporannya ke polisi, pihak pelapor mengaku postingan akun TikTok @aw_collection50--yang belakangan diketahui milik Wahyu Dwi Nugroho--itu telah menimbulkan kebencian (SAR).

"Pelapor merasa dirugikan karena pada kolom komentar terdapat postingan-postingan yang menyudutkan majelis taklim sehingga menimbulkan rasa kebencian (SARA)," ucapnya.

Dalam pelaporan tersebut, pelapor melampirkan bukti tanggapan layar postingan akun TikTok @aw_collection50. Kasus tersebut terus bergulir hingga akhirnya Wahyu Dwi Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diadili.

detikcom telah mendatangi Majelis Taklim yang dimaksud untuk meminta tanggapan. Pihak Majelis Taklim menyampaikan pada saatnya pimpinan Majelis Taklim akan memberikan pernyataan.

Lihat juga Video 'Warga Kota Tasikmalaya Pasang Spanduk Larang Tuyul Beroperasi':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads