Kuasa hukum korban Steven Gono mengatakan pelecehan bermula pada Juni 2022. Saat itu pelaku berinisial ST menelepon korban berinisial RI terkait program perbaikan jalan.
Korban sendiri merupakan anggota LMK yang menjadi penyambung lidah antara pihak kelurahan dan para RW setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, pelaku bertanya kepada korban terkait perbaikan lubang di jalanan. Namun percakapan yang dilontarkan pelaku mengarah pada pelecehan verbal kepada korban.
"Saudara ST menanyakan perihal perbaikan jalan di lingkungan wilayah RW di Pluit kepada saudari RI dan telah dijawab bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki," kata Steven saat dihubungi, Rabu (9/8).
Korban melaporkan Ketua RW ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 November 2022.
(rfs/rfs)