Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui alasan atau tujuan dibentuknya hukum.
Simak alasan atau tujuan dibentuknya hukum, lengkap dengan definisi dan unsur-unsur hukum dalam artikel ini.
Alasan Mengapa Suatu Masyarakat Bisa Kacau Jika Tidak Ada Hukum
Alasan mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum adalah karena hukum memiliki tujuan mengatur kehidupan masyarakat. Hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku Eksistensi, fungsi, dan tujuan hukum dalam perspektif teori dan filsafat hukum (2020), tujuan hukum seperti ini sesuai dengan teori dari Thomas Hobbes dan John Locke.
Keduanya sepakat manusia awalnya dalam kondisi kacau (status naturalis), lalu adanya hukum membawa manusia dalam kondisi tertib (status civilis).
Thomas Hobbes lahir pada tahun 1588, yakni saat terjadi perang saudara Inggris-Spanyol (1585-1604). Kondisi kacau seperti itulah yang disebut Hobbes sebagai status naturalis.
Hobbes membuat teori kontrak sosial yang mengatakan bahwa masyarakat status naturalis harus saling membuat perjanjian, kontrak sosial, dan hukum lalu menaatinya, sehingga menjadi masyarakat status civilis.
Dengan latar belakang kehidupan yang lahir dalam kondisi damai, John Locke menyebut status naturalis adalah kondisi tanpa negara atau organisasi yang mengatur manusia, meskipun kondisi tersebut sudah baik dan aman.
Dalam situasi ini, manusia masih menjalankan hukum alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi ketidakadilan karena tidak adanya kepastian hukum.
Maka dari itu, perlu ada perjanjian untuk membentuk negara atau organisasi. Perjanjian inilah yang dijadikan sebagai hukum yang membawa masyarakat menuju status civilis.
Pengertian Hukum
Selain mengetahui alasan atau tujuan hukum, kamu juga perlu mengetahui apa arti atau definisi hukum.
Dilansir dari buku Pengantar Sistem Hukum Indonesia (2022) oleh Hendra Arjuna, dkk, berikut ini sejumlah definisi hukum dari para ahli:
E.M. Meyers dalam bukunya 'De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht', menjelaskan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, diterapkan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Leon Duquit mengatakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang pada waktu tertentu ditaati oleh suatu masyarakat sebagai kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang menjadikan kehendak bebas satu orang menyesuaikan dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Unsur-unsur Hukum
Suatu perjanjian atau kesepakatan bersama bisa dikatakan hukum jika mengandung unsur tertentu. Berikut ini unsur-unsur hukum yang dikutip dari buku Hukum Kebijakan Publik: Teori dan Praksis oleh Dr. Moh. Taufik, MM, MH:
1. Peraturan
Unsur pertama dari hukum adalah adanya peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat. Ini sesuai dengan tujuan utama dari hukum, yaitu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
2. Lembaga Khusus Pembuat Peraturan
Peraturan harus dibuat oleh suatu lembaga khusus dalam negara maupun organisasi. Jadi hukum tidak bisa dibuat semua pihak. Misalnya dalam negara demokrasi, aturan dibuat lembaga legislatif seperti DPR dan DPRD.
3. Peraturan Bersifat Memaksa
Peraturan tersebut harus bersifat memaksa. Artinya, semua orang yang berada dalam suatu lingkup, seperti negara atau organisasi, harus patuh dengan aturan itu. Maka diperlukan lembaga penegak hukum.
4. Sanksi atau Hukuman
Yang terakhir, suatu peraturan harus dilengkapi sanksi bagi yang melanggar. Sanksi ini misalnya sanksi sosial, penjara, denda, maupun hukuman mati.
Nah, itulah tadi telah kita ketahui alasan mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum. Jika tidak ada hukum, maka manusia akan menerapkan hukum alam yang mungkin tidak adil, sehingga bisa terjadi kekacauan. Semoga informasi ini bermanfaat buat detikers.
(bai/inf)