Polisi menangkap kakek berinisial R (59), asal Bekasi, Jawa Barat, yang menyebarkan video hoax disertai narasi 'pendemo ditusuk aparat'. Polisi mengungkap kakek R menyebarkan hoax untuk memprovokasi massa buruh yang berdemo pada 10 Agustus kemarin.
"Betul, untuk memprovokasi massa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan tanggal 10 Agustus kemarin di Jakarta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).
R sendiri mengaku mendapatkan video 'pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat' tersebut dari grup WhatsApp yang kemudian dia sebar ulang tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup," ujarnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
R (59) ditangkap pada Jumat (11/8) dini hari. Saat ini pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8).
R ditangkap oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (11/8), pukul 02.00 WIB. Tersangka R kini ditahan polisi.
"Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Ade Safri menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Untuk ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," kata dia.
"Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun," imbuhnya.
Simak juga Video: Pengamen Ditemukan Tewas di Jakpus, Ditusuk Oknum TNI AD