Perpres 49/2023 itu diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023, sebagaimana salinan dilihat detikcom, Jumat (11/8/2023). Perpres ini mengatur struktur gugus tugas TPPO yang tertulis dalam pasal 6.
Menko Polhukam Mahfud Md dan Menko PMK Muhadjir Effendy bertugas sebagai ketua dalam gugus tugas ini dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai ketua harian.
Perpres ini juga mengatur anggaran gugus tugas, yang dibebankan pada APBN melalui Polri. Hal tersebut tertulis pada pasal 30. Kementerian/lembaga juga dapat mengalokasikan anggaran sesuai tugas masing-masing dalam gugus tugas ini. Berikut bunyinya:
(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Masih di pasal 30, gugus tugas TPPO provinsi juga bisa mengalokasikan anggaran yang dibebankan oleh APBD.
(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait.
Berikut salinan lengkap Pepres terkait gugus tugas TPPO:
Simak juga Video: 3 Pegawai Imigrasi Bali Ditangkap Terkait TPPO Jual Ginjal
(eva/dhn)