Kasus Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabara, yang diduga menganiaya bawahannya berbuntut panjang. Deny dicopot atau dinonjobkan dari jabatannya gegara menganiaya bawahannya, Achmad Farhan.
Dilansir detikSumbagsel, pencopotan itu dilakukan langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai kasus tersebut mencuat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemprov Lampung dalam penyelidikan kasus yang sedang ditangani Polresta Bandar Lampung. Korban merupakan PNS di BKD Lampung dan alumni IPDN.
"Tadi Pak Gubernur sudah menonjobkan dia dari jabatannya, sekarang tinggal menunggu proses hukum dari pihak kepolisian untuk menentukan apa tindakan selanjutnya," kata Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredi ketika ditemui di Kantor Pemerintahan Pemprov Lampung, Kamis (10/8/2023).
Fredi mengatakan, Deny Zabara telah diperiksa dan telah mengakui perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, PNS bernama Achmad Farhan dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri karena diduga dianiaya atasannya. Dugaan penganiayaan itu lalu dilaporkan ke polisi.
Paman korban, Edy Syahri mengatakan, korban dipukul dan ditendang di bagian dada. Bahkan korban juga mengaku matanya sempat ditutup.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)