Satpol PP kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten akan menertibkan spanduk alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang oleh partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg)-nya di tempat yang dilarang. Satpol PP Tangsel mengatakan pihaknya tak pandang bulu untuk menindak pemasangan APS ditempat yang dilarang.
"Ketika melanggar aturan melanggar lokasi yang dilarang, kita tidak pandang bulu," ujar Kasatpol PP Tangsel Oki Rudianto kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Oki menjelaskan, dalam aturan Perda, pemasangan APS dilarang ditempat-tempat tertentu. Pihaknya, akan berfokus menertibkan APS yang melanggar aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tempat-tempat yang tak boleh dipasangi APS:
-instansi pemerintahan
-instansi pendidikan
-instansi kesehatan
-tempat peribadatan
-pohon pinggir jalan
"Nah itu kita fokusnya (menindak) di situ dulu," tegas Oki.
Oki menjelaskan sudah ada tim yang dibentuk untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut. Namun tetap saja ada partai politik atau bacaleg yang kembali memajang APS di tempat-tempat itu.
"Cuman kan balapan nih antara kita membersihkan, dengan teman-teman partai yang memasang. Kalau kita kan orangnya itu-itu juga. Kalau partai kan banyak," pungkas dia.
(aud/aud)