Depok Akan Tertibkan Atribut Partai, Spanduk Kampanye Istri Walkot Disorot

Depok Akan Tertibkan Atribut Partai, Spanduk Kampanye Istri Walkot Disorot

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 07 Jul 2023 12:54 WIB
Spanduk istri Wali Kota Depok, Elly Farida bermunculan di pinggir jalan (Devi Puspitasari/detikcom)
Foto: Spanduk istri Wali Kota Depok, Elly Farida bermunculan di pinggir jalan (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Wali Kota Depok M Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban pemasangan bendera, spanduk, hingga atribut beredar di publik. Di saat aturan itu baru keluar, spanduk istri Walkot Idris, Elly Farida, yang terpasang di pinggir jalan menjadi sorotan.

Pantauan detikcom, Jumat (7/7/2023), terlihat spanduk istri Walkot Depok terpasang di tiang di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok. Spanduk itu berjejer tak jauh dari spanduk partai politik (parpol) lainnya.

Tampak spanduk Elly berlatar putih dengan logo PKS itu bertuliskan 'Keluarga Sehat Jabar Kuat Perempuan Berdaya Jabar Sejahtera Elly Farida untuk DPRD Jawa Barat'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak jauh dari lokasi pertama, ada lagi spanduk Elly dengan tulisan yang sama di kiri jalan. Namun, spanduk posisi vertikal dengan bambu tersebut terlihat sudah sobek.

Kemunculan spanduk istri Walkot Depok tersebut banyak disorot warganet. Warganet mempertanyakan ketegasan Pemkot Depok menegakkan aturan terkait penertiban spanduk di ruang publik.

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana juga mengkritik Pemkot Depok. Dia mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan spanduk politikus PKS yang terpasang di ruang publik.

"Fokus Wali Kota dan Wakilnya yang dari PKS saat ini hanya melanggengkan kekuasaan, mereka tidak peduli dengan Kota Depok. Kemarin surat edaran ditampik PKS itu bukan politis," ujar Icuk saat dihubungi detikcom, Jumat (7/7/2023).

"Dan janjinya pembersihan spanduk dilakukan menyeluruh, namun hari ini saya malah dilaporkan oleh warga Depok yang dicopot spanduknya partai lain," lanjutnya.

Melalui akun media sosialnya, Icuk mendatangi lokasi poster politikus PKS yang terpasang di pinggir jalan. Dia juga menyoroti keberadaan sampah-sampah di bawah poster tersebut.

Dia mengaku heran karena spanduk Istri Walkot untuk maju menjadi caleg provinsi juga terpasang di titik yang sama bersama dengan parpol lain. Namun spanduk Elly tak dicopot.

"Spanduk istri walikota yang maju menjadi caleg provinsi juga ada dititik yang sama dengan partai yang lain namun tidak ikut dirapikan," ujarnya.

Pemkot Depok Tertibkan Spanduk-Atribut Partai

Sebelumnya, surat edaran tersebut ditujukan ke Ketua DPC atau DPD Partai Politik se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE Wali Kota Depok itu bernomor 300/345-Satpol PP. Isi surat tentang tertib pemasangan lambang simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya.

Adapun penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, yang berbunyi:

(1) Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/ atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.

Berdasarkan ketentuan itu, Walkot Depok Mohammad Idris meminta Ketua Parpol di Depok hingga pimpinan instansi swasta untuk menaati. Bagi yang terlanjur, lanjutnya, dapat menurunkan paling lambat 30 Juni 2023.

"(a) Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga/Instansi Swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud, (b) Bagi Parpol, organisasi, badan/perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbul maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023," bunyi SE itu.

"Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam point 2 huruf b tidak dilaksanakan, maka Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya," sambung SE.

Simak juga 'Saat Ingin Perubahan, Sejumlah Warga Dukung Kaesang Maju Pilwalkot Depok':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/jbr)



Hide Ads