Bendera merah putih merupakan salah satu identitas bangsa Indonesia. Ukuran bendera merah putih di lapangan Istana Kepresidenan RI diatur dalam Undang-Undang.
Perlu diketahui, ukuran bendera merah putih berbeda-beda tergantung pada tempat pemasangannya. Berikut informasi selengkapnya soal ukuran bendera merah putih berdasarkan Undang-Undang.
Ukuran Bendera Merah Putih di Lapangan Istana Kepresidenan
Ukuran bendera merah putih dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut daftar ukuran bendera merah putih yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Dalam Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
![]() |
Ketentuan Penggunaan Bendera Merah Putih
Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih. Berikut ketentuan penggunaan bendera merah putih menurut Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Arti Bendera Merah Putih
Menurut situs Kemdikbud, warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia terutama di pulau Jawa.
Pada peradaban zaman dulu, warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Kemudian, makna suci tersebut kembali diterjemahkan menjadi makna khusus yakni merah berarti berani dan putih berarti suci.
Warna merah juga melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia dan kedua warna bendera itu saling melengkapi dan menyempurnakan.
Demikian ulasan tentang ukuran bendera merah putih di lapangan Istana Kepresidenan. Semoga bermanfaat!
Lihat juga Video 'Momen Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa di Temanggung':
(kny/imk)