Ini 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas yang Dicegah ke Luar Negeri

Ini 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas yang Dicegah ke Luar Negeri

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 21:23 WIB
Satu pejabat Basarnas terkena OTT KPK terkait dugaan korupsi barang dan jasa. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang beserta uang miliaran rupiah.
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas. Ketiga tersangka itu kini telah dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, ada tiga orang yang telah diajukan cegah ke luar negeri oleh KPK. Pengajuan pencegahan ini terkait penyidikan kasus korupsi proyek truk angkut di Basarnas.

"Atas nama Max Ruland Boseke. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterima detikcom, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kedua yang diusulkan dicegah ke luar negeri oleh KPK bernama Anjar Sulistiyono. Dia dicegah dari Juni hingga Desember 2023.

Nama terakhir yang dicegah KPK terkait kasus korupsi truk angkut di Basarnas bernama Wiliam Widarta. Dia dicegah hingga Desember 2023.

ADVERTISEMENT

"Atas nama William Widarta. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 s.d. 17 Des 2023. Diusulkan oleh KPK," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK sebelumnya telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK.

Penyidikan baru di Basarnas ini terkait barang dan jasa di Basarnas periode 2012-2018. Kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014.

"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 s/d 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Ali.

KPK mengatakan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari kalangan sipil.

"Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," pungkas Ali.

(ygs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads