MA: Sengketa Partai Demokrat Harus Diselesaikan Dulu di Mahkamah Partai

MA: Sengketa Partai Demokrat Harus Diselesaikan Dulu di Mahkamah Partai

Brigitta Belia - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 15:21 WIB
Konpers MA terkait PK Moeldoko
Foto: Konpers MA terkait PK Moeldoko (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa sengketa Partai Demokrat merupakan urusan internal. Oleh karenanya, MA meminta agar sengketa Demokrat tersebut diselesaikan di Mahkamah Partai terlebih dulu.

"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," kata Suharto pada wartawan, Kamis (10/8/2023).

"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan oleh juru bicara MA Suharto di Gedung Makamah Agung, Jakarta Pusat usai pembacaan putusan PK Moeldoko ditolak terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Suharto menyebutkan bahwa sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko cs. "Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Di kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8).

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads