PK Kandas, Partai PRIMA Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

PK Kandas, Partai PRIMA Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 14:29 WIB
Upaya Hukum yang Paling Tepat bagi Partai Prima
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Alhasil, PRIMA tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (10/8/2023), MA memutuskan menolak permohonan PK itu.

"PK tidak diterima," demikian amar putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu diketok pada 8 Agustus 2023. Majelis hakim di MA untuk mengadili PK yang diajukan DPP PRIMA itu adalah Irfan Fachruddin (Ketua), serta Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota.

Sebelumnya, PRIMA menempuh PK ke MA atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023. Putusan itu menolak gugatan sengketa yang dilayangkan PRIMA atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dilayangkan karena Prima tidak dapat lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, perkara itu berbeda dengan yang ditangani PN Jakpus, di mana majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan PRIMA untuk penundaan pemilu dan belakangan dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads