Pelapor Apresiasi KY Usulkan Skors 2 Tahun Hakim PN Jakpus Penunda Pemilu

Pelapor Apresiasi KY Usulkan Skors 2 Tahun Hakim PN Jakpus Penunda Pemilu

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 16:22 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY)
Gedung KY (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Ketua Badan Pengurus Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Nanang Farid Syam selaku pelapor 3 hakim PN Jakpus yang memvonis terkait penundaan pemilu mengapresiasi putusan etik Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan hakim PN Jakpus disanksi non palu 2 tahun. Pelapor dan kuasa hukumnya telah menerima petikan putusan perkara tersebut dari KY.

"Themis Indonesia menerima Petikan Putusan Resmi dari Komisi Yudisial (KY) yang akhirnya mengeluarkan putusan etik atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat terkait putusan penundaan Pemilu pada 1 Maret 2023," kata Shaleh Al Ghifari dari Themis Indonesia, selaku kuasa hukum Nanang Farid Syam dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

"KY melalui Petikan Putusan Nomor 0057/L/KY/III/2023 menyatakan Hakim Tengku Oyong, S.H., M.H., Hakim H. Bakri, S.H., M.H., dan Hakim Dominggus Silaban, S.H., M.H. terbukti melanggar 5 butir KEPPH dan menyatakan ketiganya untuk dijatuhi sanksi berat 'non palu selama 2 tahun,' kata Shaleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pelapor mengapresiasi putusan Komisi Yudisial karena dinilai sebagai upaya menegakkan marwah hakim. Selain itu putusan perkara ini dinilai sebagai bentuk pengawalan konstitusi yang telah memutuskan agar Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

"Sebagai masyarakat yang haknya terlanggar akibat pelanggaran KEPPH dan tindakan melampaui wewenang dan melangkahi konstitusi dari 3 orang Majelis Hakim PN Pusat, saya mengapresiasi langkah KY menjatuhkan sanksi berat ini, kata Nanang Farid.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Shaleh Al Ghifari menambahkan, putusan KY ini membuktikan independensi KY di tengah arus kekuasaan yang dinilai kian menggerus netralitas lembaga negara.

"Ketegasan KY menyatakan Terlapor (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) bersalah melanggar poin-poin Kode Etik dan Pedoman Perilaku tentang Keharusan Berperilaku Adil, Berintegritas Tinggi, dan Berdisiplin Tinggi. Ini bagi saya membuktikan Independensi KY berdiri tegak, di tengah berbagai fenomena melempemnya lembaga negara independen. Sebagai lembaga yang menjalankan mandat langsung dari Konstitusi, kami berikan hormat kepada KY karena telah tegas menjalankan wewenangnya," ujar Ghifari.

Putusan KY ini bermula terkait adanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara Nomor : 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 1 Maret 2023 yang memutus penundaan Pemilu dengan amar ".. 5. Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Terkait putusan tersebut Themis Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih (Perludem, ICW, Kopel Indonesia, Negrit dan AMAR Lawfirm) membuat laporan dugaan pelanggaran KEPPH ke KY pada 6 Maret 2023.

Baca halaman selanjutnya.

Sanksi Skors 2 Tahun Hakim PN Jakpus

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan usulan skors 2 tahun kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan pemilu. Mereka adalah Tengku Oyong, Bakrie, dan Dimonggus Silaban.
"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, terlapor 2 H Bakrie SH MH dan terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun," demikian bunyi petikan KY yang didapat detikcom, Senin (17/7/2023).

Usulan sanksi skors itu diketok pada 27 Juni 2023 oleh 6 pimpinan KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binsiad Kadafi. Usulan itu baru berkekuatan hukum bila ditindaklanjuti oleh MA.

Jubir KY saat dimintai konfirmasi putusan itu tidak menampik soal petikan putusan tersebut.

"Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA," ujar jubir MK, Miko Ginting.

Belakangan, putusan PN Jakpus itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun pihak Partai PRIMA mengajukan kasasi sehingga putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads