PK Ditolak, Pihak Moeldoko Diwajibkan Bayar Biaya Perkara Rp 2,5 Juta

PK Ditolak, Pihak Moeldoko Diwajibkan Bayar Biaya Perkara Rp 2,5 Juta

Brigitta Belia P - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 14:07 WIB
Konpers MA terkait PK Moeldoko
Konpers MA terkait PK Moeldoko (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. Selain menolak PK, MA mewajibkan Moeldoko membayar biaya PK.

"Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, saat jumpa pers di MA, Kamis (10/8/2023).

Suharto mengatakan novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup, sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto.

Diketahui, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

ADVERTISEMENT

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads