Polisi meminta warga di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, untuk menyerahkan senjata api mereka. Polisi menyatakan hal itu dilakukan demi mencegah perburuan badak.
"Jadi gini itu kan untuk mengantisipasi (perburuan badak Jawa) karena di sana dekat dengan Taman Nasional Ujung Kulon," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Dia mengatakan warga beralasan memiliki senjata api untuk berburu hama babi. Dia menegaskan kepemilikan senjata api itu melanggar undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang masyarakat punya alibi bahwasanya itu alasan untuk hama, tapi kan bisa juga digunakan hal lain, satu sisi menurut undang-undang itu nggak boleh," ujarnya.
Senjata yang dikumpulkan itu merupakan milik warga Kecamatan Ciamanggu, Pandeglang. Camat Cimanggu, Encun Sunayah, mengaku tak mengetahui detail berapa banyak senjata yang dikumpulkan dan dibawa oleh Polda Banten.
"Iya (ada pengumpulan senjata api) kan senpi nggak boleh, ada undang-undangnya. Saya kurang tahu jumlahnya, yang jelas itu udah ditangani sama Polda sama Polsek," ujar Encun.
Dia mengatakan warga biasanya menggunakan senapan untuk berburu babi yang merusak lahan pertanian atau perkebunan milik warga. Dia mengatakan warga melakukan perburuan babi dengan istilah 'nganjingan'.
"Biasanya untuk berburu babi, kan biasa di kita ada bahasa 'nganjingan' jadi kelompok-kelompok pemburu babi," ujarnya.
Dia mengaku tak tahu detail apakah ada senjata yang digunakan warga melakukan perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dia mengaku hanya diminta mengkoordinir untuk pengumpulan senjata.
"Wallahualam ke situnya mah, kewenangan dari mereka (polisi) yang jelas kami diperintahkan gitu aja (untuk mengumpulkan senjata api)," katanya.
Warga Desa Rancapinang, Cimanggu, Kurtusi, juga membenarkan adanya pengumpulan senjata api milik warga. Dia mengatakan ada puluhan senjata api yang dikumpulkan di desanya.
"Iya ada yang dikumpulkan dari warga," ujarnya.