Polres Binjai mengungkapkan motif tiga anggota FKPPI yang jadi tersangka penyekapan dan penganiayaan polisi di Desa Lau Mulgap, Langkat. Para tersangka disebut tidak terima temannya ditangkap polisi.
"Jadi motif penyerangan ini karena mereka tidak terima ada temannya ditangkap. Makanya kami juga masih memburu pelaku lainnya," kata Alex seperti dilansir detikSumut, Kamis (10/8/2023).
"Mereka tidak hanya menyerang petugas. Tapi turut merampas handphone dan dompet anggota," tambahnya.
Diketahui, tiga tersangka itu bernama Jumiran Sitompul, Edi Suhendra, dan Jefri Pravasta Bangun. Peran ketiganya berbeda-beda.
Jumiran bertugas memukul polisi, Edi melempari mobil petugas, dan Jefri meletakkan sepeda motor di tengah jalan untuk menghalangi kendaraan polisi masuk.
"Mereka dijerat Pasal 214 ayat 2 atau Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," sebutnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(knv/knv)