Bisakah Kumdam Beri Bantuan Hukum ke Ponakan Mayor Dedi? TNI Beri Penjelasan

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 11:27 WIB
Konferensi Pers Danpuspom TNI (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan, mendapat bantuan hukum dari Kumdam I Bukit Barisan terkait perkara yang menjeratnya sebagai tersangka di Polrestabes Medan. Lalu, bisakah keluarga prajurit seperti Rosid mendapat bantuan hukum dari satuan TNI?

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum. Dia mengatakan hal itu diatur dalam undang-undang.

"Ada UU TNI, Undang-Undang Tahun 2004, silakan dicek, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F, di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh perawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan, dan seterusnya, F itu bantuan hukum," kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Kresno menyebutkan Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang menyebutkan anggota keluarga dapat memperoleh bantuan hukum. Dia menegaskan keluarga prajurit punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Kemudian, ada juga pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum," tutur Kresno.

"Sehingga tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum, clear kan yang ini pertanyaan pertama," ucapnya.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono kemudian menjelaskan siapa saja keluarga prajurit yang berhak mendapatkan bantuan hukum itu. Salah satunya, menurut dia, adalah keponakan dari prajurit.

"Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit dan PNS, keluarga prajurit, PNS TNI, terdiri dari istri, prajurit TNI dan PNS, anak, janda, duda, ortu, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan, organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS," ujarnya.

Berikut ini pasal 50 ayat 3 UU TNI:

(3) Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang meliputi:
a. rawatan kesehatan;
b. pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
c. bantuan hukum.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Kronologi Rombongan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan






(dwr/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork