Apa itu remisi? Remisi adalah istilah dalam dunia hukum yang berkaitan dengan jangka waktu seorang narapidana menjalani masa hukumannya. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi narapidana agar bisa menerima remisi.
Selain itu, remisi juga hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan. Berikut serba-serbi informasi tentang remisi.
Baca juga: Apa Itu Peninjauan Kembali (PK)? |
Apa itu Remisi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Adapun menurut Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang
diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan Remisi
Buku 'Kompilasi Teori dan Penerapan Remisi' oleh Mokh. Khayatul Rokhman menjelaskan ada beberapa tujuan pelaksanaan remisi untuk narapidana. Berikut adalah beberapa tujuan remisi sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
- Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)
- Apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri
- Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat
- Menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH, seperti makan).
Jenis-jenis Remisi
Dikutip dari Pasal 3 Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, ada beberapa jenis remisi. Apa saja?
- Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
- Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain remisi umum dan remisi khusus, ada jenis remisi lainnya yang tercantum dalam Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yaitu:
1. Remisi kemanusiaan adalah remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana dan anak. Syarat remisi jenis ini dikecualikan bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
Syarat remisi kemanusiaan adalah:
A. Khusus narapidana
- Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun
- Berusia di atas 70 tahun
- Menderita sakit berkepanjangan.
B. Khusus anak:
- Diberikan saat Hari Anak Nasional
- Tujuannya untuk kepentingan terbaik bagi anak.
2. Remisi tambahan adalah remisi tambahan kepada narapidana dan anak diberikan dalam hal mereka melakukan:
- Berbuat jasa pada negara
- Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan
- Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Syarat-syarat pemberian remisi ada di halaman selanjutnya.
Syarat-syarat Remisi
Syarat penerima remisi tercantum dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Berikut syarat-syarat yang dimaksud.
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Dalam Pasal 6 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, remisi tidak diberikan kepada narapidana yang:
a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
b. sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Selain itu, pemberian remisi kepada seorang narapidana dapat dibuktikan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut.
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.