Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. MA memutuskan vonis kasasi Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup, namun ada 2 hakim yang dissenting opinion.
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan hakim MA, Selasa (8/8/2023).
Ternyata dalam sidang kasasi tersebut, ada 2 hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas vonis kasasi Ferdy Sambo. Namun, kedua hakim itu kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memutuskan vonis Sambo menjadi seumur hidup.
"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang kasasi tersebut, MA menurunkan 5 hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto anggota 1, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, dan Yohanes Priyana anggota 4. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Lantas apa yang dimaksud dengan dissenting opinion itu? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa artinya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sistem pengadilan, simak penjelasannya berikut ini:
Apa Itu Dissenting Opinion?
Mengutip dari Glossary Mahkamah Agung, dissenting opinion adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara. Dissenting opinion umum terjadi ketika ada lebih dari satu hakim mengadili suatu perkara.
Umumnya dissenting opinion ditemukan di negara-negara yang dengan tradisi common law. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum kontinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.
Adapun dalam sistem pengadilan di Indonesia, awalnya dissenting opinion diperkenalkan pada pengadilan niaga. Namun, kini dissenting opinion telah diperbolehkan dalam pengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.
Hasil Kasasi Ferdy Sambo dkk
Selain hukuman mati Sambo diturunkan menjadi penjara seumur hidup, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan. Lebih lanjut terkait putusan hakim MA soal hasil kasasi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, berikut daftarnya:
- Ferdy Sambo: Hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun menjadi hukuman penjara 10 tahun
- Kuat Ma'ruf: Hukuman penjara 15 tahun menjadi hukuman penjara 10 tahun
- Ricky Rizal: Hukuman penjara 13 tahun menjadi hukuman penjara 8 tahun.