Ayah David Harap Mario Dandy Dituntut Maksimal di Kasus Penganiayaan Anaknya

Ayah David Harap Mario Dandy Dituntut Maksimal di Kasus Penganiayaan Anaknya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 10:36 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Jonathan duduk di kursi pengunjung sidang.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini. Ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (10/8/2023), Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB. Jonathan mengenakan kaus hitam.

Jonathan berharap Mario Dandy dituntut maksimal. Dia mengaku yakin pembuktian dari jaksa sudah memenuhi perbuatan Mario Dandy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan saja ya, karena kan diproses pengadilan yang sudah berjalan 12,5, ini kita lihat masyarakat melihat bagaimana dakwaan, gimana pembuktian, bohongnya yang setiap saat bisa kita lihat, attitude, akan menjadi pertimbangan," kata Jonathan.

Jonathan mengaku optimistis tuntutan jaksa akan maksimal terhadap perbuatan sadis yang dilakukan Mario terhadap anaknya.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita sih optimistis akan tuntutannya akan maksimal. Selain berharap, kita juga optimistis," kata Jonathan.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.

(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads