Tangan Diborgol, Mario Dandy Tiba di PN Jaksel Jelang Sidang Tuntutan

Tangan Diborgol, Mario Dandy Tiba di PN Jaksel Jelang Sidang Tuntutan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 10:12 WIB
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy akan menghadapi sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hari ini.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023), Mario Dandy tiba pukul 09.47 WIB. Mario Dandy tampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Bukan hanya Dandy, terdakwa lainnya, Shane Lukas, juga tiba bersamaan. Shane mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangan Mario Dandy maupun Shane tampak diborgol. Keduanya dikawal petugas kepolisian.

Sidang Tuntutan Hari Ini

Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang tuntutan terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

"Kamis, 10 Agustus 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.

Tuntutan Shane Juga Hari Ini

Selain Dandy, terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga akan menghadapi sidang tuntutan. Sidang tuntutan Shane rencananya digelar pukul 11.00 WIB di PN Jaksel.

"Kamis, 10 Agustus 2023 jam 11.00 WIB-selesai agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.

(whn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads