Kasus suami istri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru. Terkini, polisi menghentikan laporan suami, Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis.
Di sisi lain, kasus KDRT yang dilaporkan oleh istri dinyatakan telah lengkap. Sang suami, Bani Idham Bayumi pun segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok menjadi sorotan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sampai turun tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menjadi sorotan lantaran istri sempat ditahan polisi, sementara suami tidak ditahan karena alasan kesehatan. Hingga kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sang suami akhirnya ditahan polisi.
![]() |
Laporan Suami Disetop Polisi
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan suami, Bani Idham Bayumi, terhadap istrinya, Putri Balqis.
"Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (9/8).
Alasan Laporan Suami Disetop
Penghentian penyidikan perkara KDRT tersebut diputuskan dalam gelar perkara pada Rabu (9/8). Penyidik menyatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
"(Alasan dihentikan) tidak cukup bukti," katanya.
Lihat juga Video Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi':
Baca di halaman selanjutnya: suami segera diadili.....
Laporan Istri Dinyatakan Lengkap
Di sisi lain, laporan istri, Putri Balqis terhadap suaminya, Bani Idham Bayumi terus berproses. Kasus yang dilaporkan oleh Putri Balqis dinyatakan telah lengkap (P21).
Sudah P21," kata Kombes Hengki.
Suami Tersangka KDRT Segera Diserahkan ke Jaksa
Hengki mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," imbuhnya.
![]() |
Penangguhan Penahanan Suami Ditolak
Bani Idham Bayumi, suami tersangka kasus KDRT istri di Depok, sempat mengajukan penangguhan penahanan setelah ditangkap dan ditahan polisi. Namun permohonan Bani ditolak polisi.
"Nggak ada (tidak dikabulkan). Tetap ditahan. Di sini (Rutan Polda Metro Jaya)," ujar Hengki, Jumat (28/7).
Sebelumnya, kuasa hukum Bani, Eka Sumanjaya, mengajukan penangguhan penanganan atas kliennya itu. Permohonan itu diajukan karena alasan kesehatan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan klien kami. Dan sesuai SOP hukum acara, keluarga pihak Pak Bani juga pada keesokan harinya tanggal 5 Juli 2023 langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dikarenakan alasan Kesehatan," ujar Eka dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (6/7).
Eka menjelaskan, kliennya menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2023. Setelah pemeriksaan hingga malam hari, Bani langsung ditahan polisi.
Pada Rabu (5/7), pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kesehatan pascaoperasi menjadi alasan Bani meminta penangguhan penahanan.
"Karena Pak Bani ini kan baru selesai pascaoperasi atas kekerasan yang juga dilakukan tersangka Putri Balqis selaku isterinya dan klien kami butuh perawatan medis untuk kontrol rutin pascaoperasi," ujarnya.